Laman

Minggu, 24 Oktober 2010

Praktek Aborsi

PRAKTEK ABORSI

1.      Latar Belakang

Pengguguran kandungan adalah fenomena yang dapat dijuumpai dalam seluruh sejarah kemanusiaan. Kenyataan memperlihatkan bahwa dewasa ini angka pengguguran naik secara mencolok. Timbul pertanyaan; bagaimana memelihara hidup sebelum lahir dan menjelang ajal. Pada saat akhir hidup rasa hormat akan hidup mungkin bertentangan dengan rasa iba karena menyaksikan penderitaan yang membuat hidup itu kelihatan tak bernilai. Masa awal hidup, yaitu masa hidup dalam kandungan yang mempunyai arti yang khas baik bagi bayi maupun bagi ibunya. Hidup manusia baru itu merupakan suatu relasi yang meliputi dimensi-dimensi biologis, medis, psikologis, dan juga pribadi. Anak dalam kandungan menerima hidup seluruhnya dari ibunya yang memberikan hidup, dan justru relasi erat itu menimbulkan bermacam-macam konflik, yang sering berakhir dengan pengguguran atau aborsi.
2.      Gagasan Umum atau  Gagasan Ideal Tentang Masalah aborsi

            Moral sebagai salah satu pedoman dalam kehidupan manusia untuk bertindak yang membantu memperkembangkan manusia mencapai totalitas dirinya (kepenuhan dirinya sebagai manusia ). Hal ini didasari pada kesadaran bahwa kita dilahirkan belum sebagai manusia yang lengkap dan sempurna, tetapi diberi potensi untuk bekembang ke kesempurnaan ( Paul Suparno, SJ. Diktat Teologi Moral, 2006)  Sumber-sumber tradisional teologi moral seperti sabda Tuhan, tradisi, dan kodrat manusia. Penguguran kandungan ( aborsi) merupakan penyelewengan terhadap kodrat manusia. Adapun hukum kodrat moral yang pada dasarnya mendorong manusia untuk hidup baik.  Konsep kodrat manusia seharusnya dimengerti sebagai perwujudan penuh keberadaan manusia dengan ciri umum dan individualnya serta kodrat setiap makhluk yang berpautan dengan perbuatan manusia.
            Studi yang cermat atas kodrat manusia, menyingkapkan struktur fisik dan biologis dan memampukan manusia untuk mengenal hukum moral yang menjadi pedoman perilakunya. Hukum kodrati dikenal manusia melalui kenyataan bahwa ia memiliki kodrat yang secara eksistensial terarah kepada tujuan tertentu dan bahwa ia dilengkapi dengan kemauan untuk mengenal kewajiban hakikinya yang memungkinkan pencapaian tujuan-tujuan itu dan kemampuan untuk mgnhindari perilaku yang bertentangan dengan tujuan-tujuan itu.
            Tindakan aborsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kodrati manusia. Perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai penerus bangsa merupakan ciptaan Tuhan yang mulia sehingga wajib dijaga kehormatan, martabat, dan harga dirinya secara wajar. Praktek aborsi telah menimbulkan kerisauan, keprihatinan, dan kecemasan kita sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Berdasarkan norma-norma agama, moral, hukum, kegiatan aborsi merupakan kejahatan besar yang  harus diberantas dengan penanganan yang sistematis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu.
            Pengguguran dilihat sebagai jalan keluar dalam tali-temali komplikasi masalah dan dilema. Situasi yang dilihat sebagai dasar yang syah oleh berbagai pihak namun tidak diakui oleh gereja disebut ”indikasi”.
Terdapat empat macam indikasi :
1.      Indikasi eugenis, menganggap halal pengguguran dalam kasusu kasus      dimana bayi yang bakal lahir sampai dipastikan mengidap cacat.
2.      Indikasi kriminologis, terjadi bila kehamilan disebabkan oleh perkosaan
3.      Indikasis sosial, apabila seorang anak bakal menjadi beban sosial bagi perubahan sosial ekonomi keluarga
4.      Indikasi medis atau terapeotik, pengguguran dibenarkan apabila kehidupan seorang ibu menghadapi resiko tinggi akibat kehamilannya.
3.      Contoh kasus

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Aborsi
   
Kamis, 22 Januari 2009 | 20:50 WIB

JAKARTA, KAMIS — Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi ilegal yang dilakukan sebuah klinik pengobatan di Jalan Warakas, Jakarta Utara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan praktik aborsi berupa seperangkat USG dan satu alat penyedot.
Selain dr O yang melakukan praktik dan seorang suster, polisi juga menetapkan seorang wanita yang menggugurkan kandungan di klinik tersebut sebagai tersangka. Wanita yang tidak disebutkan inisialnya itu disebutkan kelahiran tahun 1984. Melalui wanita itulah pihak kepolisian menjerat praktik aborsi ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Rycko Amelza Dahniel kepada pers seusai olah tempat kejadian perkara, Kamis (22/1). Rycko mengatakan, informasi awal mengenai praktik aborsi ilegal di klinik yang berada di Jalan Warakas diperoleh Kepolisian Sektor Tanjung Priok dari laporan warga sekitar
"Berdasarkan informasi kemudian kami melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan membuntuti seorang wanita yang baru saja keluar dari klinik tersebut sampai ke arah Bekasi, tempat tinggal wanita tersebut," jelas Rycko.
Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan termasuk kamar kosnya, polisi memastikan bahwa wanita tersebut melakukan aborsi di klinik tersebut. Selain itu, di kamar kos wanita tersebut juga ditemukan surat dari sebuah klinik di Bekasi yang menyatakan bahwa wanita tersebut sudah mengandung.
Pihak Kepolisian kemudian menangkap dr O dan suster yang biasa membantunya serta melakukan pembongkaran dan pemeriksaan di Warakas. Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua dari tiga septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan janin hasil aborsi. "Besok kalau tidak ada halangan, kami akan melanjutkan lagi dan harus dibuktikan," ujar Rycko.
Dari pembongkaran dua septic tank hari ini, ungkap Rycko, polisi menemukan sebuah janin embrio berusia 3 bulan dan satu gumpalan darah berusia 1 bulan. Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke RS Pusat Polri Sukanto untuk diperiksa.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dr O, kata Rycko, praktik aborsi sudah dilakukan selama satu tahun dan ia telah membantu 10 orang melakukan aborsi. Namun, dari penuturan warga sekitar, klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2000-an.
Atas perbuatannya, dua orang yang menjalankan praktik aborsi akan dijerat pasal 346 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan pasal 348 KUHP dengan tuntutan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, wanita yang melakukan aborsi dijerat pasal 346 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara.
4.      Analisis Masalah

            Pengguguran kandungan adalah pemusnahan makhluk manusia yang belum mampu hidup dari kandungan ibu melalui campur tangan manusia entah dengan membunuhnya sebelum keluar dari kandungan atau membiarkan mati terlantar di luar kandungan.
Dalam kasus di atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja. Tindakan aborsi ini berkaitan dengan indikasi sosial dan indikasi kriminologis. Banyak perempuan yang menjadi pelaku pengguguran mengalami kesulitan dalam mencintai anaknya. Lebih dari itu eksistensinya memberikan beban moral dan rasa malu yang hebat dari seorang ibu. Alasan lain yang kerap muncul untuk kasus ini adalah konflik dan ketidakselarasan denga rencana hidup.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pengguguran (aborsi) :
  1. Alasan sosial ekonomi
1.      ada anggapan bahwa anak yang lahir akan semakin menambah beban hidup dan tanggungan keluarga. Semakin banyak anak beban ekonomi keluarga semakin bertambah.
2.      Malu kalau anaknya banyak di tengah lingkungan KB
3.      Status ibu sebagai pejabat yang harus memberi contoh dan gengsi ibu yang mau hidup lepas bebas dari tanggungan anak.
  1. Alasan psikis psikososial
1.      keadaan psikis ibu yang tidak mau punya anak lagi
2.      hamil karena hubungan yang tidak benar
  1. Alasan eugenis ; ada dugaan anak yang dikandung akan terlahir cacat fisik dan mental, sehingga digugurkan.
  2. Alasan therapeutik/ medis
1.      bayi sendiri dalam keadaan bahaya apabila kandungan diteruskan
2.      ada kemungkinan ibu dalam keadaan bahaya bila kandungan diteruskan karena sang ibu mengidap penyakit tertentu.

5. Pandangan Moral Terhadap Praktek Aborsi
Pengguguran dengan alasan apa pun tetap melanggar moral, karena setiap manusia berhak untuk hidup. Gereja (etika )katolik menolak bentuk pengguguran dengan alasan apa pun karena sejak dari abab-abab pertama sejarahnya gereja membela hidup anak di dalam kandungan.
Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu manusia mempunyai hak-hak asasi dan dapat mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkugan hidupnya menjadi lain. Sebelum lahir seorang dalam kandungan ibunya adalah individu unik, yang mewakili seluruh kemanusiaan, oleh sebab itu tetap dihargai martabat hidupnya. Keyakinan-keyakinan dasar ini berlaku bagi orang yang percaya, bahwa setiap manusia diciptakan oleh Allah menurut citraNya, yang ditebus karena cina kasihNya, dan dipanggil untuk kesatuan hidup denganNya. Maka, pemilik dan tuan atas kehidupan adalah Allah sendiri. Manusia tidak boleh menyia-nyiakan kehidupan sendiri apalagi kehidupan orang lain. Kehidupan adalah harta fana yang paling tinggi yang dimiliki manusia dan mutlak perlu untuk eksistensi duniawinya. Hal tersebut adalah sumber bagi hak-hak manusia yang lebih tinggi. Kesejahteraan masyarakat menuntut bahwa kehidupan manusia itu harus dilindungi. Dengan demikian maka manusia ada untuk Allah dan kemuliaanNya
Sebab itu moral katolik memegang teguh keyakinan bahwa begitu hidup pribadi manusia itu dimulai, pembunuhan sebelum kelahiran sama separti sesudah kelahiran. Hidup manusia adalah nilai paling fundamental namun bukan nilai yang paling tinggi. Hidup manusia dapat dikorbankan demi nilai yang lebih tinggi.
Secara hukum aborsi merupakan tindakan kriminal yang patut diberi ganjaran hukuman dimana tindakan pengguguran kandungan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.
Menurut KUHP, aborsi adalah:
1.      Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu)
2.      Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
5.      Kesimpulan
1.      Aborsi dengan alasan apapun adalah tindakan pelanggaran terhadap hak hidup seseorang. Gereja (etika )katolik menolak bentuk pengguguran dengan alasan apa pun karena sejak dari abab-abab pertama sejarahnya gereja membela hidup anak di dalam kandungan.
2.      Secara hukum aborsi merupakan tindakan kriminal yang patut diberi ganjaran hukuman dimana tindakan pengguguran kandungan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.

Daftar Pustaka
Chang, William. Pengantar Teologi Moral. Jogyakarta : Kanisius. 2001
Konferensi Wali Gereja Indonesia, Iman Katolik. Jogyakarta : Kanisius. 1996
Peschke, Karl-Heinz. Etika Kristiani Jilid III. Maumere : Ledalero. 2003
Suparno, Paul. Diktat Teologi Moral. Yogyakarta : Universitas Sanata Dharma. 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar